1. Tentang apakah Hukum itu ada 2 pendapat ,sebut dan jelaskan keduanya tersebut ?
jawab: 1) Menurut E.Utrecht (R.soeroso,2002) menyatakan bahwa " hukum adalah himpunan petunjuk petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
2)Menurut surojo wignyodipuro (1983) yang menyatkan bahwa " hukum adalah himpunan peraturan peraturan hidup yang bersifat memaksa ,berisikan suatu perintah ,larangan atau izin berbuat atau tdak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat
2.sebut dan jelaskan tujuan hukum ?
jawab: 1) Menurut E.Utrecht (R.soeroso,2002) menyatakan bahwa " hukum adalah himpunan petunjuk petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
2)Menurut surojo wignyodipuro (1983) yang menyatkan bahwa " hukum adalah himpunan peraturan peraturan hidup yang bersifat memaksa ,berisikan suatu perintah ,larangan atau izin berbuat atau tdak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat
2.sebut dan jelaskan tujuan hukum ?
jawab: 1. keadilan
keadilan adalah penilaian suatu perlakuan /tindakan dengan mengkaji dengan suatu norma yang menurut pandangan subyektifnya (kepentingan kelompok) melibihi norma norma lain
2.kemanfaatan
kemanfaatan maksudnya adalah memberikan manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang banyak
3.kepastian hukum
hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat di ganggu (mengandung pertimbangan kepentingan mana yang lebih besar daripada yang lain)
keadilan adalah penilaian suatu perlakuan /tindakan dengan mengkaji dengan suatu norma yang menurut pandangan subyektifnya (kepentingan kelompok) melibihi norma norma lain
2.kemanfaatan
kemanfaatan maksudnya adalah memberikan manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang banyak
3.kepastian hukum
hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat di ganggu (mengandung pertimbangan kepentingan mana yang lebih besar daripada yang lain)
3.keadilan menurut aristoteles ada 2 macam ,sebut dan jelaskan ?
jawab: 1. keadilan distributif (justitia distributiva)
keadilan distributif adalah keadilan yang menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya
2.keadilan commutatif (justitia commutativa)
keadilan komutatif adalah keadilan yang menuntut bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama banyaknya sebagai contoh uang saku adik di bangku smp senilai 10.000 rupiah dan harus sama dengan uang kakak di bangku perkuliahan
4.apa sebabnya orang mentaati hukum ?
jawab: 1. ketaatan pada hukum
-karna orang merasakan bahwa peraturan peraturan itu dirasakan sebagai hukum.
-karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman .
-karna masyarakat menghendakinya
-karna adanya perkara (sanksi )social
2. hukum ditaati orang karena bersifat memaksa
-P.Boast dalam R.Soeroso (2002 ) bahwa hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat "yang pelaksanaannya dapat dipaksakan "dan bertujuan mendapatkan tata atau damai dan keadilan
-Van Kan dalam R.Soeroso (2002) bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersfat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
5.jelaskan teori teori tentang mengapa orang mentaati hukum
jawab: 1. teori kedaulatan tuhan
menurut teori ini , bahwa negara adalah merupakan wakil tuhan sehingga negara mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan tata tertib di dunia ini . sementara hukum itu adalah printah tuhan , maka manusia mentaati hukum pada hakekatnya mentaati perintah tuhan
2. teori perjanjian
menurut teori ini,pada dasarnya negara berhak untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang (warga negara ) ia sendiri yang telah berjanji secara koektif untuk mentaati hukum yang di buat oleh negara . yang menjadi dasar dari teori perjanjian ini adalah 'adanya perjanjian masyarakat yang diadakan oleh mereka dengan yang lainnya untuk membentuk negara sehingga seseorang mentaati hukum karena keterikatan
3.teori kedulatan negara
menurut teori ini ,seseorang mentaati hukum karena ia sendiri yang menghendakinya .sementara negara yang mempunyai hak kekuasaan sekaligus mempunyai kekuatan untuk menyelenggarakan hukum
4.teori kedaulatan hukum
seseorang mentati hukum karena hukum itu berasal dari perasaan hukum sebagian masyarakat , akibatnya apabil kita tidak mentaati hukum ,akan dianggap tidak mengikuti norma norma kebenaran yang dianut oleh masyarakat itu sendiri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar